1.
KHALIFAH
UMAR BIN KHATTAB (13-23 H/634-644 M)
A.
Riwayat Hidup
Umar bin Khattab
Nama
lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Riyah bin
‘Abdullah bin Qurth bin ‘Abdi bin Ka’ab bin Bani Addiy[1]. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al-Shimh
Al-Quraisyi dan ibunya bernama Hantamah binti Hasyim[2].
Umar
bin Khattab lahir di kota Makkah pada tahun ke 13 setelah peristiwa tahun gajah
yaitu pada tahun 581 M. Beliau lahir dari keluarga bangsawan, ia bisa membaca
dan menulis,yang saat itu merupakan sesuatu yang langka. Beliau memiliki fisik
yang tinggi besar dan memiliki karakter keras dan tegas. Sehingga di segani dan
dihormati oleh penduduk makkah. Beliau seorang pemberani dan sering
menyelesaikan peperangan yang terjadi di zaman jahiliah.
Sebelum
masuk islam, Umar melakukan adat istiadat jahiliah, antara lain pernah mengubur
putrinya hidup-hidup dan seorang peminum berat. Beliau sangat membenci dan
memusuhi islam. Sebelum masuk islam, Umar merupakan musuh islam yang paling
kejam, ganas dan bringas menentang Muhammad dan agama islam. Atas hasutan Abu
Sufyan, ia bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. Dengan sebilah pedang
yang terhunus di tanganya[3].
Ketika dalam perjalanan beliau mendapat berita bahwa adik perempuannya
(Fatimah) telah masuk islam bersama suaminya (Sa’id bin Zaid). Umar menjadi
marah dan pergi ke rumah adiknnya dan bermaksud menyiksanya. Ketika dia tiba
dirumah adiknya, ia mendengar adiknya membaca al- Qur’an yaitu surat Thaha ayat
1-8. Mendengar bacaan tersebut Umar minta adiknya untuk memberikan lembaran
tersebut namun adiknya tidak memberikan lembaran tersebut sebelum Umar mandi.
Selesai mandi Umar menerima lembaran yang di baca adiknya, maka bergetar lah
hati Umar ketika membaca ayat-ayat tersebut. Setelah itu ia segera menemui Nabi
Muhammad dan menyatakan masuk islam. Menurut riwayat Umar masuk islam setelah
islamnya empat puluh laki-laki dan sebelas perempuan yaitu pada tahun ke 5
setelah kenabian.
Masuknya
umar itu peran terbesar adalah dari Nabi Muhammad, karena jauh-jauh hari Nabi
telah berdo’a kepada Allah yaitu:
اَللَّهُمَّ
أَعِزِّ الْاِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ
أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
”Ya
Allah, muliakanklah islam dengan salah satu dari dua orang yang engkau cintai,
Abu Jahal bin hisyam atau Umar bin Khattab.”(Al-Hakim)[4]
Nabi
memberi beliau julukan Al-faruq yang berarti pembeda. Seperti dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dikatakan
bahwa Nabi Muhammad bersabda yang artinya:
“Allah
telah menempatkan kebenaran pada lisan dan hati Umar. Allah dengannya
membedakan yang hak dan yang bathil.”
Khalifah
Umar memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4 hari. Kematian beliau sangat
tragis. Seorang budak dari bangsa Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’luah secara
tiba-tiba menyerang Umar bin Khattab dengan sebilah pisau ketika sedang shalat
subuh di asjid Nabawi pada hari Rabu, tanggal 26 Zulhijjah tahun 23 H/3
November 644 M. budak tersebut beragama Nasrani dan menjadi hamba sahaya
Mughirah bin Syu’bah setelah ditawan tentara Islam di Nahawand. Beliau membunuh
khalifah Umar karena dendam pembesar Persia dan pendukungnya terhadap Umar yang
telah melenyapkan kekuasaan mereka dari kerajaan Persia. Setelah tiga hari
sejak peristiwa penusukan itu, Khalifah Umar bin Khattab meninggal dunia pada
hari Sabtu tanggal 29 Zulhijjah tahun 23 H/6 November 644 M dalam usia 63 tahun[5].
B.
Proses
Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab
Umar
bin Khattab memangku jabatan pada bulan Jumadil Akhir tahun 13 H[6].
Umar
memangku jabatan atas wasiat dari Abu Bakar. Tetapi sebelum Abu Bakar
mengangkat Umar menjadi Khalifah, beliau berunding dengan kamu Muslimin. Ketika
Abu Bakar sakit, Sahabat yang ada berkumpul dan Abu Bakar bertanya kepada
mereka: “apakah kalian akan menerima orang yang akan saya calonkan sebagai
pengganti saya? Saya bersumpah bahwa saya melakukan yang terbaik dalam
menentukan hal ini, dan saya telah memilih Umar bin Khattab sebagai pengganti
saya.” Para Sahabat menjawab: “kami mendengarnya dan kami akan mentaatinya.”[7]
Pada
awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai pengangkatan Umar, sahabat Thalhah
misalnya, segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikan rasa kecewanya. Namun
karena Umar adalah orang yang paling tepat untuk menduduki kursi kekhalifahan,
maka pengangkatan Umar mendapat perjetujuan dan bai’at dari semua anggota
masyarakat Islam.[8]
Dalam
rangka menjaga stabilitas Negara, agar umat Islam terhindar dari perpecahan
maka penunjukan Umar kenjadi Khalifah dilakukan oleh Abu Bakar dan piagam
penunjukan itu dibuat sebelum beliau wafat. Kebijaksanaan abu bakar diterima
masyarakat dan masyarakat segera membai’atnya secara beramai-ramai. Umar
menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari
pengganti Rasulullah). Beliau juga memperkenalkan istilah Amir Al-Mu’minin
(komandan orang-orang yang beriman) dan tetap menjadikan Madinah sebagai pusat
pemerintahanya.[9]
C.
Keberhasilan
Yang di Capai Khalifah Umar bin Khattab
Umar
bin Khattab memiliki pemikiran yang sangat kritis dan tidak bertindak secara
otoriter (berkuasa sendiri atau sewenang-wenang), namun beliau berfikir dan
bertindak dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Keberanian dan ketegasan
beliau dalam memimpin beliau meraih keberhasilan yang sangat banyak,
diantaranya:
a.
Penataan
Administrasi Pemerintahan
Umar
dikenal sebagai peletak dasar kedaulatan Islam, karena beliau tidak
hanya dikenal sebagai Khalifah yang cerdas tetapi juga mampu menciptakan
peraturan-peraturan baru dalam pemerintahan untuk mencapai kemaslahatan umat
islam. Misalnya mengenai kepemilikan tanah-tanah yang diperoleh dari suatu
peperangan (ghanimmah). Khalifah Umar membiarkan tanah digarap oleh
pmiliknya sendiri dinegeri yang telah ditaklukkan dan meslarang kaum muslimin
memilikinya karena mereka memiliki tunjangan dari baitul mal atau gaji bagi
prajurit yang masih aktif. Sebagai gantinya, atas tanah itu dikenakan pajak (Al-Kharaj).
Dalam hal pengaturan admistrasi pemerintahan, Umar mencontoh administrasi yang
sudah berkembang di Persia. Beliau membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota
Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. Wilayah di bagi menjadi delapan
propinsi yang di pimpin oleh Amir (Gubernur)
yaitu Mekah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
Lembaga kepolisian, korp Militer dengan tentara terdaftar, dan pos-pos mileter
di tempat-tempat strategis di dirikan guna untuk pertahanan, keamanan,
Masyarakat dan ketertiban Masyarakat. Pembenahan peradilan islam pun di lakukan
Umar., beliau yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan
menyusun sebuah risalah ( Dustur Umar/ Risalah al- Qada’) yang
dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Khalifah Umar juga
meletakan prinsip-prinsip Demokratis dalam pemerintahanya dalam membangun
jaringan pemerintahan sipil yang sempurna. Kekuasaan Umar menjamin hak yang
sama bagi setiap hak warga yang Negara. Kekhalifahan bagi umar tidak memberikan
istimewa tertentu. Tiada istana atu pakaian kebesaran, baik untuk Umar sendiri
maupun bawahannya sehingga tidak ada perbedaanya antara penguasa dan rakyat.
Kehidupan Khalifah memang ,merupakan penjelmaan yang hidup dari prinsip-prinsip
egaliter dan demokratis yang harus dimiliki oleh seorang kepala Negara.
Begitu
pula Umar meninjau kembali bagian-bagian Zakat yang di peruntukuan kepada orang
yang di jinakkan hatinya ( al-Mualafat Qulubuhum ) mengenai
syarat-syarat pemberianya.
b.
Melakukan
Ijtihad
Di
kalangan fukaha (ahli fiqih), Umar di kenal serbagai sahabat yang berani melakukan
ijtihad, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah. Ijtihadnya
meliputi berbagai masalah kehidupan, baik dalam bidang ibadah maupun dalam
bidang-bidang kemasyarakatan lainya. Dalam bidang peribadatan antara lain empat
takbir dalam shalat jenazah penyelenggaraa shalat tarawih berjamaah. Dalam
bidang kesejahteraan umat adalah pemberian gaji bagi para imam dan tukang
adzan, mendirikan Baitul Mal, membangun kantor-kantor administrasi, membuka
kota-kota besar dan pembangunan sekolah-sekolah. Dalam bidang hukum diantaranya
menyiksa peminum khamr dengan delapan puluh deraan dan larangan-larangan
penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair[10].
c.
Perluasan
Wilayah (Ekspansi)
Belum
genap setahun Umar memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah
perluasan wilayah kekuasan ini. Pada tahun 63 M Damaskus berhasil ditundukkan.
Setahun kemudian seluruh wilayah Syria jatuh ketangan kaum muslimin, setelah
pertempuran hebat di lembah Yarmuk disebelah Timur anak sungai Yordania,
pasukan Romawi yang terkenal kuat itu tunduk kepada pasukan-pasukan islam.
Tidak
sampai itu, perluasan wilayah terus dilakukan. Langkah selanjutnya adalah
wilayah Afrika, Iskandariah, ibu kota Mesir dikepung selama empat bulan sebelum
ditaklukkan oleh pasukan islam dibawah pimpinan Ubadah bin Samit yang dikirim
oleh Khalifah di front peperangan Mesir. Cyrus menandatangani perjanjian damai
dengan kaum muslimin. Perjanjian tersebut berisi beberapa hal sebagai berikut:
1.
Setiap warga
Negara diminta untuk membayar pajak perorangan sebanyak dua dinar setiap bulan.
2.
Gencatan senjata
akan berlangsung selama tujuh bulan.
3.
Bangsa Arab akan
tinggal di markasnya selama genjatan senjata dan pasukan Yunani tidak akan
menyerang Iskandariah dan harus menjauhkan diri dari permusuhan.
4.
Umat islam tidak
akan menghancurkan gereja-gereja dan tidak boleh mencampuri urusan umat
Kristen.
5.
Pasukan tetap
Yunani harus meninggalkan Iskandariah dengan membawa harta benda dan uang,
mereka akan membayar pajak perorangan selama satu bulan.
6.
Umat Yunani harus
tetap tinggal di Iskandariah.
7.
Umat islam harus
menjaga 150 tentara Yunani dan 50 orang sipil sebagai sandera sampai batas
waktu dari perjanjian ini dilaksanakan.[11]
Dengan
jatuhnya Iskandariah sempurnalah penaklukan atas Mesir. Ibu kota negeri ini
dipindahkan ke kota baru yang bernama fustat yang dibangun oleh “Amr bin ‘Ash
pada tahun 20 H. Masjid ‘Amr masih berdiri tegak dipinggiran kota Kairo hingga
kini sebagai saksi sejarah yang tidak dapat dihilangkan.
Pusat
kekuasaan Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat, bersamaan
dengan keberhasilan ekspansi diatas. Khalifah umar telah berhasil membuat
dasar-dasar bagi suatu pemerintahan yang handal untuk melayani tuntutan
masyarakat baru yang terus berkembang.
[1] Ibn Hajar Al-Asqolani, 1978, Kitab Al-Ishabah
Fi Tamyiz Al-Shahabah, Jilid II, Beirut: Dar Al-Fikr, h. 518
[2] M.Yasin, 2014, Sejarah Kebudayaan Islam,
Jakarta: Kemenag RI, h. 108.
[4] Samson Rahman, 2012, Tarikh Khulafa’, Jakarta
Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 122.
[6] Samson Rahman, 2012, Tarikh Khulafa’, Jakarta
Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 152.
[7] Jaih Mubarok, 2004, Sejarah Peradaban Islam,
Bandung: Pustaka Bani Quraisy, hal. 48.
[8] Samsul Munir Amin, 2010, Sejarah Peradaban
Islam, Jakarta: Amzah, hall. 98.
[10] Ratu
Suntinah, Maslani, 2014, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Interes Media, hal. 64 Dan Samson Rahman, 2012, Tarikh
Khulafa’, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 159.
[11] Samsul Munir Amin, 2010, Sejarah Peradaban
Islam, Jakarta: Amzah, hal. 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar