ada

Minggu, 08 November 2015

KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB



1.                  KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB (13-23 H/634-644 M)

A.                Riwayat Hidup Umar bin Khattab

Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Riyah bin ‘Abdullah bin Qurth bin ‘Abdi bin Ka’ab bin Bani Addiy[1].  Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al-Shimh Al-Quraisyi dan ibunya bernama Hantamah binti Hasyim[2].
Umar bin Khattab lahir di kota Makkah pada tahun ke 13 setelah peristiwa tahun gajah yaitu pada tahun 581 M. Beliau lahir dari keluarga bangsawan, ia bisa membaca dan menulis,yang saat itu merupakan sesuatu yang langka. Beliau memiliki fisik yang tinggi besar dan memiliki karakter keras dan tegas. Sehingga di segani dan dihormati oleh penduduk makkah. Beliau seorang pemberani dan sering menyelesaikan peperangan yang terjadi di zaman jahiliah.
Sebelum masuk islam, Umar melakukan adat istiadat jahiliah, antara lain pernah mengubur putrinya hidup-hidup dan seorang peminum berat. Beliau sangat membenci dan memusuhi islam. Sebelum masuk islam, Umar merupakan musuh islam yang paling kejam, ganas dan bringas menentang Muhammad dan agama islam. Atas hasutan Abu Sufyan, ia bermaksud membunuh Nabi Muhammad saw. Dengan sebilah pedang yang terhunus di tanganya[3]. Ketika dalam perjalanan beliau mendapat berita bahwa adik perempuannya (Fatimah) telah masuk islam bersama suaminya (Sa’id bin Zaid). Umar menjadi marah dan pergi ke rumah adiknnya dan bermaksud menyiksanya. Ketika dia tiba dirumah adiknya, ia mendengar adiknya membaca al- Qur’an yaitu surat Thaha ayat 1-8. Mendengar bacaan tersebut Umar minta adiknya untuk memberikan lembaran tersebut namun adiknya tidak memberikan lembaran tersebut sebelum Umar mandi. Selesai mandi Umar menerima lembaran yang di baca adiknya, maka bergetar lah hati Umar ketika membaca ayat-ayat tersebut. Setelah itu ia segera menemui Nabi Muhammad dan menyatakan masuk islam. Menurut riwayat Umar masuk islam setelah islamnya empat puluh laki-laki dan sebelas perempuan yaitu pada tahun ke 5 setelah kenabian.
Masuknya umar itu peran terbesar adalah dari Nabi Muhammad, karena jauh-jauh hari Nabi telah berdo’a kepada Allah yaitu:
اَللَّهُمَّ أَعِزِّ الْاِسْلَامَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِي جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ  بْنِ الْخَطَّابِ
”Ya Allah, muliakanklah islam dengan salah satu dari dua orang yang engkau cintai, Abu Jahal bin hisyam atau Umar bin Khattab.”(Al-Hakim)[4]
Setelah masuk islam, sikap keras dan benci kepada Nabi Muhammad SAW dan umat islam mulai berubah menjadi lemah lembut dan tumbuh kecintaan kepada Nabi Muhammad. Sebaliknya, sikap keras dan tegas ia tampilkan ketika berhadapan dengan kafir Qurays.
Nabi memberi beliau julukan Al-faruq yang berarti pembeda. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dikatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda yang artinya:
“Allah telah menempatkan kebenaran pada lisan dan hati Umar. Allah dengannya membedakan yang hak dan yang bathil.”
           
Khalifah Umar memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4 hari. Kematian beliau sangat tragis. Seorang budak dari bangsa Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’luah secara tiba-tiba menyerang Umar bin Khattab dengan sebilah pisau ketika sedang shalat subuh di asjid Nabawi pada hari Rabu, tanggal 26 Zulhijjah tahun 23 H/3 November 644 M. budak tersebut beragama Nasrani dan menjadi hamba sahaya Mughirah bin Syu’bah setelah ditawan tentara Islam di Nahawand. Beliau membunuh khalifah Umar karena dendam pembesar Persia dan pendukungnya terhadap Umar yang telah melenyapkan kekuasaan mereka dari kerajaan Persia. Setelah tiga hari sejak peristiwa penusukan itu, Khalifah Umar bin Khattab meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 29 Zulhijjah tahun 23 H/6 November 644 M dalam usia 63 tahun[5].

B.                 Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab memangku jabatan pada bulan Jumadil Akhir tahun 13 H[6].
Umar memangku jabatan atas wasiat dari Abu Bakar. Tetapi sebelum Abu Bakar mengangkat Umar menjadi Khalifah, beliau berunding dengan kamu Muslimin. Ketika Abu Bakar sakit, Sahabat yang ada berkumpul dan Abu Bakar bertanya kepada mereka: “apakah kalian akan menerima orang yang akan saya calonkan sebagai pengganti saya? Saya bersumpah bahwa saya melakukan yang terbaik dalam menentukan hal ini, dan saya telah memilih Umar bin Khattab sebagai pengganti saya.” Para Sahabat menjawab: “kami mendengarnya dan kami akan mentaatinya.”[7]
Pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai pengangkatan Umar, sahabat Thalhah misalnya, segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikan rasa kecewanya. Namun karena Umar adalah orang yang paling tepat untuk menduduki kursi kekhalifahan, maka pengangkatan Umar mendapat perjetujuan dan bai’at dari semua anggota masyarakat Islam.[8]
Dalam rangka menjaga stabilitas Negara, agar umat Islam terhindar dari perpecahan maka penunjukan Umar kenjadi Khalifah dilakukan oleh Abu Bakar dan piagam penunjukan itu dibuat sebelum beliau wafat. Kebijaksanaan abu bakar diterima masyarakat dan masyarakat segera membai’atnya secara beramai-ramai. Umar menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifati Rasulillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Beliau juga memperkenalkan istilah Amir Al-Mu’minin (komandan orang-orang yang beriman) dan tetap menjadikan Madinah sebagai pusat pemerintahanya.[9]

C.                 Keberhasilan Yang di Capai Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab memiliki pemikiran yang sangat kritis dan tidak bertindak secara otoriter (berkuasa sendiri atau sewenang-wenang), namun beliau berfikir dan bertindak dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Keberanian dan ketegasan beliau dalam memimpin beliau meraih keberhasilan yang sangat banyak, diantaranya:
a.                   Penataan Administrasi Pemerintahan
Umar dikenal sebagai peletak dasar kedaulatan Islam, karena beliau tidak hanya dikenal sebagai Khalifah yang cerdas tetapi juga mampu menciptakan peraturan-peraturan baru dalam pemerintahan untuk mencapai kemaslahatan umat islam. Misalnya mengenai kepemilikan tanah-tanah yang diperoleh dari suatu peperangan (ghanimmah). Khalifah Umar membiarkan tanah digarap oleh pmiliknya sendiri dinegeri yang telah ditaklukkan dan meslarang kaum muslimin memilikinya karena mereka memiliki tunjangan dari baitul mal atau gaji bagi prajurit yang masih aktif. Sebagai gantinya, atas tanah itu dikenakan pajak (Al-Kharaj). Dalam hal pengaturan admistrasi pemerintahan, Umar mencontoh administrasi yang sudah berkembang di Persia. Beliau membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. Wilayah di bagi menjadi delapan propinsi yang di pimpin oleh Amir  (Gubernur) yaitu Mekah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Lembaga kepolisian, korp Militer dengan tentara terdaftar, dan pos-pos mileter di tempat-tempat strategis di dirikan guna untuk pertahanan, keamanan, Masyarakat dan ketertiban Masyarakat. Pembenahan peradilan islam pun di lakukan Umar., beliau yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah ( Dustur Umar/ Risalah al- Qada’) yang dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Khalifah Umar juga meletakan prinsip-prinsip Demokratis dalam pemerintahanya dalam membangun jaringan pemerintahan sipil yang sempurna. Kekuasaan Umar menjamin hak yang sama bagi setiap hak warga yang Negara. Kekhalifahan bagi umar tidak memberikan istimewa tertentu. Tiada istana atu pakaian kebesaran, baik untuk Umar sendiri maupun bawahannya sehingga tidak ada perbedaanya antara penguasa dan rakyat. Kehidupan Khalifah memang ,merupakan penjelmaan yang hidup dari prinsip-prinsip egaliter dan demokratis yang harus dimiliki oleh seorang kepala Negara.
Begitu pula Umar meninjau kembali bagian-bagian Zakat yang di peruntukuan kepada orang yang di jinakkan hatinya ( al-Mualafat Qulubuhum ) mengenai syarat-syarat pemberianya.
b.                  Melakukan Ijtihad
Di kalangan fukaha (ahli fiqih), Umar di kenal serbagai sahabat yang berani melakukan ijtihad, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah. Ijtihadnya meliputi berbagai masalah kehidupan, baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang-bidang kemasyarakatan lainya. Dalam bidang peribadatan antara lain empat takbir dalam shalat jenazah penyelenggaraa shalat tarawih berjamaah. Dalam bidang kesejahteraan umat adalah pemberian gaji bagi para imam dan tukang adzan, mendirikan Baitul Mal, membangun kantor-kantor administrasi, membuka kota-kota besar dan pembangunan sekolah-sekolah. Dalam bidang hukum diantaranya menyiksa peminum khamr dengan delapan puluh deraan dan larangan-larangan penyebutan nama-nama wanita dalam lirik syair[10].
c.                   Perluasan Wilayah (Ekspansi)
Belum genap setahun Umar memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perluasan wilayah kekuasan ini. Pada tahun 63 M Damaskus berhasil ditundukkan. Setahun kemudian seluruh wilayah Syria jatuh ketangan kaum muslimin, setelah pertempuran hebat di lembah Yarmuk disebelah Timur anak sungai Yordania, pasukan Romawi yang terkenal kuat itu tunduk kepada pasukan-pasukan islam.
Tidak sampai itu, perluasan wilayah terus dilakukan. Langkah selanjutnya adalah wilayah Afrika, Iskandariah, ibu kota Mesir dikepung selama empat bulan sebelum ditaklukkan oleh pasukan islam dibawah pimpinan Ubadah bin Samit yang dikirim oleh Khalifah di front peperangan Mesir. Cyrus menandatangani perjanjian damai dengan kaum muslimin. Perjanjian tersebut berisi beberapa hal sebagai berikut:
1.                  Setiap warga Negara diminta untuk membayar pajak perorangan sebanyak dua dinar setiap bulan.
2.                  Gencatan senjata akan berlangsung selama tujuh bulan.
3.                  Bangsa Arab akan tinggal di markasnya selama genjatan senjata dan pasukan Yunani tidak akan menyerang Iskandariah dan harus menjauhkan diri dari permusuhan.
4.                  Umat islam tidak akan menghancurkan gereja-gereja dan tidak boleh mencampuri urusan umat Kristen.
5.                  Pasukan tetap Yunani harus meninggalkan Iskandariah dengan membawa harta benda dan uang, mereka akan membayar pajak perorangan selama satu bulan.
6.                  Umat Yunani harus tetap tinggal di Iskandariah.
7.                  Umat islam harus menjaga 150 tentara Yunani dan 50 orang sipil sebagai sandera sampai batas waktu dari perjanjian ini dilaksanakan.[11]
Dengan jatuhnya Iskandariah sempurnalah penaklukan atas Mesir. Ibu kota negeri ini dipindahkan ke kota baru yang bernama fustat yang dibangun oleh “Amr bin ‘Ash pada tahun 20 H. Masjid ‘Amr masih berdiri tegak dipinggiran kota Kairo hingga kini sebagai saksi sejarah yang tidak dapat dihilangkan.
Pusat kekuasaan Islam di Madinah mengalami perkembangan yang sangat pesat, bersamaan dengan keberhasilan ekspansi diatas. Khalifah umar telah berhasil membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahan yang handal untuk melayani tuntutan masyarakat baru yang terus berkembang.


[1]  Ibn Hajar Al-Asqolani, 1978, Kitab Al-Ishabah Fi Tamyiz Al-Shahabah, Jilid II, Beirut: Dar Al-Fikr, h. 518
[2]  M.Yasin, 2014, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Kemenag RI, h. 108.
[3]  Ratu Suntinah, Maslani, 2014, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Interes Media, h. 62.
[4]  Samson Rahman, 2012, Tarikh Khulafa’, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 122.
[5]  Ratu Suntinah, Maslani, 2014, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Interes Media, h. 63.
[6]  Samson Rahman, 2012, Tarikh Khulafa’, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 152.
[7]  Jaih Mubarok, 2004, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, hal. 48.
[8]  Samsul Munir Amin, 2010, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, hall. 98.
[9]  Ratu Suntinah, Maslani, 2014, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Interes Media, hal 64.
[10]  Ratu Suntinah, Maslani, 2014, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Interes Media, hal. 64 Dan Samson Rahman, 2012, Tarikh Khulafa’, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, hal. 159.
[11]  Samsul Munir Amin, 2010, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, hal. 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar