ada

Kamis, 03 Maret 2016

ISLAM KONTEMPORER

1.      Definisi Islam kontemporer
Islam artinya agama yang diajarkan Nabi Muhammad berpedoman pada kitab suci Al-quran yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT. Kontemporer artinya pada waktu yang sama, semasa, sewaktu, pada masa kini, dewasa ini.[1] Jadi, menurut bahasa islam kontemporer adalah agama yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Pada masa lampau dan berkembang hingga sekarang.
Sedangkan menurut istilah, Islam kontemporer adalah gagasan untuk mengkaji islam sebagai nilai alternatif baik dalam perspektif interprestasi, tekstual maupun kajian kontekstual mengenai kemampuan islam memberikan solusi baru kepada temuan-temuan disemua dimensi kehidupan dari masa lampau hingga sekarang.[2]
Setiap pemeluk agama yang taat memilih sikap menjauhi fanatisme buta, dan membangun ketaatannya berdasarkan pengetahuan yang benar terhadap agama-agama yang di peluk. Selain itu, ia pun harus memiliki kesadaran yang utuh akan aspek-aspek universal yang terkandung dalam setiap agama.
Dewasa ini, banyak yang mengartikan Islam secara harfiah dan ingin mengembalikan Islam seperti zaman dahulu dan cenderung kaku. Alhasil banyak aliran-aliran yang muncul yang sering disebut ekstrim kanan atau kelompok yang suka dengan kekerasan, kekacauan, keributan dan menganggap agamanya paling benar dan agama selainnya salah. Mereka menganggap dalam menyebarkan agama Islam harus dengan jalan fisabilillah atau peperangan sehingga nahi munkar di muka bumi ini akan sirna dan menjadi Negara Islam yang damai dan tentram. Tetapi kenyataanya, semua berbanding terbalik dengan apa yang mereka inginkan, bukan menciptakan perdamaian tetapi menimbulkan peperangan, tidak menciptakan Negara Islam dan damai, tetapi menciptakan Negara yang penuh dengan kekacauan dan kehancuran. Aliran-aliran yang dianggap ekstrim kanan diantaranya radikalisme, FPI, fundamentalisme, terorisme dan lain-lain.
Selain ekstrim kanan, dewasa ini, dalam Islam kontemporer banyak aliran yang disebut ekstrim kiri. Mereka tidak berdakwah dengan kekerasan, melainkan mereka lebih leluasa dan lebih bebas dalam berfikir dan menentukan hokum. Mereka menganggap bahwa pintu ijtihad belum tertutup. Mereka lebih leluasa menggunakan akalnya untuk menentukan suatu hokum dan melihat realita dengan menyesuaikan sesuai keadaan, sehingga menurut mereka akan menciptakan Islam yang universal dan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat. Ini sangat berbahaya, karena bila ini dibiarkan, maka akan merusak umat Islam karena mereka dengan seenaknya membuat hokum sesuai tatanan adat yang ada. Diantara aliran-aliran ektrim kiri adalah liberalisme, sekularisme, pluralism, JIL dan lain-lain.
Dibawah ini akan saya ulas hal yang masih hangat dibicarakan disekeliling kita yaitu pluralisme dan terorisme. Kami akan memaparkan sedikit agar kita tahu apa itu pluralisme dan terorisme, sehingga nanti kita tidak terjerumus kedalamnya dan menjadi umat yang rahmatallil alamin sesuai dengan ajaran kita.
2.    
  Pluralisme
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (beragama) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham.[3]
Sedangkan menurut istilah Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak tunggal. Ada Pluralisme dalam agama, hukum, moral, filsafat dan lain sebagainya.
Orang pertama yang memperkenalkan istilah pluralisme adalah William Candwell Smith, John Hick dan Hans Kung.[4]
Pluralisme secara pemikiran dan praktek mengharuskan semua orang yang menikmati eksistensinya sebagai warga negara untuk berbagi peran dalam rangka meraih tujuan bersama, yang dengan melaluinya mereka menuai hasil dari yang di sebut sebagai “ manajemen hidup bersama”, yang menjamin toleransi berpolitik, iklim dialogis dan pengakuan terhadap orang lain (baik eksistensin, pendapat, maupun sikapnya).[5]
Banyak dari agama yang memandang tentang pengertian pluralisme, diantaranya:
a.       Pandangan Islam
Pada tanggal 28 Juli 2005 MUI menerangkan:
1.      Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
  1. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  2. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.
  3. Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua : Ketentuan Hukum
  1. Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
  3. Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.[6]
Dalam QS. Al-hujarat:13 yang artinya:
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakankalian dari laki-laki dan perempuan dan kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah SWT”
Ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralism).
Allah juga berfirman dalam QS. Al-hajj: 71 yang artinya:
Dan mereka menyembah selain Allah, apa yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu, dan apa yang mereka sendiri tiada mempunyai pengetahuan terhadapnya. Dan bagi orang-orang yang zalim sekali-kali tidak ada seorang penolongpun.”
Ayat ini menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu sesungguhnya menyembah kepada Allah SWT. Lalu bagaimana bisa mengakui ide pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama benarnya dan menyembah kepada Tuhan yang sama?
Dalam riwayat lain, Allah SWT menegaskan:
“Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 91)[7]
b.      Pandangan Kristen
Paus  Yohannes  Paulus  II,  tahun  2000,  mengeluarkan  Dekrit Dominus  Jesus. Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali  bahwa Yesus Kristus adalah satu­-satunya pengantar keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus.
c.       Pandangan Hindu
Setiap kali orang Hindu mendukung Universalitasme Radikal, dan secara bombastic memproklamasikan bahwa semua agama adalah sama, dia melakukan itu atas kerugian besar dari agama Hindu yang dai katakana dia cintai. (Dr. Frank Gaetano Morales, cendekiawan Hindu).[8]
Dari pandangan agama-agama di atas, bahwa memang semuanya tidak setuju adanya aliran pluralisme. Kalau ada pertanyaan “Apa semua agama itu sama?’. Maka jawaban kami adalah jelas sangat berbeda. Masing-masing agama tentu saja berbeda-beda. Dari tata cara ibadahnya beda, berbeda juga kitab sucinya, dan berbeda hal-hal lainnya meskipun ada sisi kesamaan tertentu diantaranya.”
Coba cermati  “Sapi, kerbau, gajah, kambing, domba, rusa, babi, dan anjing adalah binatang yang memiliki empat kaki. Apakah kita bisa mengatakan bahwa sapi sama dengan kerbau, kerbau sama dengan gajah, kambing sama dengan domba, dan seterusnya sehingga semua binatang yang berkaki 4 itu sama?” Ya enggak kan.
Kalau memang jelas berbeda, kenapa mesti disama-samakan? Kalau memang semestinya berbeda kenapa harus diseragamkan? Kalau memang realitanya seluruh agama itu berbeda, kenapa harus disatukan?
Lahirnya gagasan mengenai pluralisme (agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua diantaranya adalah:
1.      Adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanya lah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga menyakini bahwa merekalah umat pilihan. Menurut kaum pluralis, keyakinan-keyakinan inilah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antar pemeluk agama. Karena itu, menurut mereka, diperlukan gagasan pluralisme sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif dan memicu terjadinya konflik.
2.      Faktor kepentingan ideologis dan kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan umat.
Karena itu, jika ditinjau dari aspek sejarah, faktor pertama bolehlah diakui sebagai alas an awal munculnya gagasan pluralisme agama. Namun selanjutnya, factor dominan yang memicu maraknya isu pluralisme agama adalah niat barat untuk makin mengokohkan dominasi kapitalismenya, khususnya atas dunia Islam.
Bahaya-bahaya aliran pluralisme diantaranya:
a.       Penghapusan identitas-identitas agama. Dalam kasus Islam, misalnya barat berupaya mempreteli identitas Islam. Contohnya, pemakaian hijab (jilbab) oleh Muslimah dalam kehidupan umum dihalangi demi menjaga wilayah publik yang sekuler dari campur tangan agama. Lebih jauh, penegakan syari’ah Islam dalam negarapun pada akhirnya terus dicegah karena dianggap bisa mengancam pluralisme. Ringkasnya, pluralisme agama menegaskan adanya secularism (pemisahan agama dari kehidupan).
b.      Munculnya agama-agama baru yang diramu dari berbagai agama yang ada. Contohnya aliran Ahmadiyyah, Jamaah Salamullah dan lain-lain. Dengan alasan pluralisme juga, mereka menolak pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan terhadap Islam.
c.       Pluralisme agama tidak bisa dilepaskan dari agenda penjajahan barat melalui isu globalisasi. Globalisasi merupakan upaya penjajah barat untuk mengglobalkan nilai kapitalismenya, termasuk didalamnya gagasan agama baru yang bernama pluralisme agama. Karena itu, jika kita menerima pluralisme agama berarti  harus siap menerima kapitalisme itu sendiri.[9]
Inilah aliran pluralisme, yang sangat berbahaya dan mengancam kita yang sesungguhnya telah dan sedang mengancam kita dan kaum muslim saat ini.
Upaya atau cara agar kita tidak terjerumus kedalamnya adalah dengan menguatkan diri kita atau jiwa kita dengan faktor-raktor dari internal maupun eksternal, diantaranya:
a.       Penguatan internal
·         Pendalaman dan pemahaman identitas sendiri dengan lebih tepat, mendalam dan lengkap
·         Pendewasaan dan peningkatan kwalitas diri. Sebagai manusia pada umumnya maupun secara khusus sebagai orang beragama dan beriman, beradat dan berbudaya, berakhlak dan bermoral, berbangsa dan bernegara, melalui pengajaran, pelatihan dan pembinaan untuk meningkatan penetahuan, ketrampilan dan kepribadian, dengan penekanan pada pengakaran nilai-nilai hidup (kemanusiaan, keagamaan/keimanan, kebudayaan, dan kemasyarakatan/ kenegaraan) serta penerapannya dalam parktek hidup sehari-hari.
·         Revitalisasi (pemantapan diri, posisi, peran/fungsi/makna) melalui: introspeksi, koreksi atau pembaharuan, pelestarian dan pengembangan internal secara kontekstual dan berkelanjutan.


b.      Penguatan eksternal
v  Pengenalan atau pendalaman dan pemahaman satu sama lain melalui dialog (komunikasi), keterbukaan dan proses belajar timbal balik, secara proporsional.
v  Membangun hidup bersama yang rukun dan toleran dalam suasana persaudaraan lintas kelompok yang berbeda secara berkelanjutan.
v  Menanamkan dan mengembangkan kejujuran, ketulusan dan kepercayaan satu sama lain.
v  Mencari dan mengembangkan bersama simpul kerukunan dan kesatuan dalam kemajemukan.
v  Mengembangkan solidaritas sosial dan persaudaraan sejati lintas kelompok yang berbeda (agama, suku, ras, dll) dalam tindakan konkrit atau praktek hidup yang nyata dan aktual.
v  Membangun kerjasama lintas kelompok yang berbeda dalam bidang pendidikan (pengajaran, pelatihan dan pembinaan formal maupun non-fromal), ekonomi, sosial karitatif, sosial budaya dan politik.[10]
Sedikit gambaran dari aliran pluralisme yang mungkin sedang hangat dan sangat tidak asing bagi kita. Semoga dengan apa yang kami paparkan, kita menjadi tahu dan membentengi diri sekuat mungkin sehingga kita tidak masuk dalam aliran-aliran nyleneh dan selalu dalam Islam Ahlus sunnah wal Jamaah dan Islam yang Rahmatan lil Alamin.
3.      Terorisme
Pengertian atau definisi secara baku terorisme sampai saat ini masih belum ada dan terus berkembang. Kata terorisme definisinya tidak di temukan dari kalangan Ulama terdahulu, sebab istilah tersebut digunakan bermula dari idelogi Eropa pada masa revolusi Perancis tahun 1789-1794 M. Manusia pada zaman inipun masih berselisih dalam memberikan definisi tentang terorisme, padahal terorisme adalah kalimat yang paling banyak digunakan di tahun-tahun terakhir ini, yang mana sering dihubung-hubungkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak diakui oleh pemerintah yang secara terpisah berupaya mendapatkan kekuasaan atau pengaruh. Walaupun kelompok ini tidak bisa melakukan pembunuhan (pembantaian) dalam skala besar seperti yang dilakukan pemerintah dengan kekuatan militernya. Tetapi lebih sering lagi aksi terorisme dilandasi oleh kepentingan-kepentingan agama kadang bersamaan dengan faktor-faktor lain, kadang juga sebagai motivasi primer yang menampilkan aksi-aksi terorisme. Persepsi umum dimana kekerasan agama muncul secara global dalam dekade XX dikarenakan adanya catatan peristiwa aksi kekerasan semacam itu.[11]
Teror berasal dari bahasa latin, terrere, artinya menimbulkan rasa gemetar dan cemas. Terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata ini secara umum digunakan dalam pengertian politik, sebagai suatu serangan terhadap tatanan sipil, semasa Pemerintah Teror Revolusi Perancis akhir abad ke-18. Menurut bahasa: “terorisme adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan orang menjadi panik, takut gelisah, tidak aman dan menimbulkan gangguan dalam bidang kehidupan dan interaksi manusia”.[12]
Sedangkan menurut syari’at: “terorisme adalah segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanaan, pertumpahan darah, kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya”.[13] Dari berbagai catatan sejarah, kejadian yang melanda umat saat ini, bahwa kejadian dan aksi tidaklah keluar dari dua perkara, yaitu:
a.       Terorisme fisik
Peristiwa yang sekarang terjadi puncak sorotan masyarakat,berupa peledakan, penculikan, bom bunuh diri, pembajakan dan seterusnya.
b.      Terorisme idiologi (pemikiran/pemahaman)
Dengan menjelaskan segala pemikiran menyinpang dan menyempal dari tuntunan Islam yang benar. Sebab ideologi tersebut merupakan cikal bakal munculnya terorisme fisik dan apabila tidak di berantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa yang akan datang.[14]
Definisi dan kriteria teroris harus disepakati semua pihak, Marty nata legawa direktur organisasi internasional departemen luar negeri berpendapat, terorisme yang dipahami bersama adalah tindakan untuk mencapai cita-cita politik yang dibungkus dalam kekerasan guna  menciptakan teror dan memakan korban rakyat sipil tidak berdosa.
Kusnato anggoro dari center for Strategic and International Studies (CSIS) terorisme merupakan kegiatan untuk menciptakan kekhawatiran dengan tujuan pokok mengubah kebijakan dengan tindak kekerasan sebagai instrumen di indonesia, menurut kusnanto kelompok laskar jihad bukan berarti terorisme. Gerakan komando jihad juga sulit dianggap teroris karena tidak memiliki ideologi dan tujuan yang jelas serta berskala kecil. Sementara peledakan bom jelas merupakan teror, karena menciptakan kekhawatiran luar biasa.
Mengikuti definisi di atas gerakan islam garis keras tidak identik dengan teroris. Seperti kata K.H Hasyim Muzadi “orang islam yang berwawasan keras kalau dia keras-kerasnya sendiri, apa hubungannya dengan teroris. Baru disebut teroris kalau dia berbuat deskruktif diluar dirinya. Mana yang domestik mana yang bagian dari terorisme internasional dan mana yang wacana yang keras tanpa mereka melakukan kekerasan tanpa melanggar hukum. Perlu dibedakan kelompok militan agama yang memiliki kepekaan tinggi terhadap masalah sosial dan bergerak mengatasinya dengan amar ma’ruf nahi munkar  (memerintahkan yang baik dan mencegah kemungkaran) dengan kelompok militan yang memang menggunakan teror dan kekerasan. Militasi agama mengambil banyak bentuk. Meski sebagian kaum militan cenderung beraksi dengan kekerasan dan teror, sebagian lainnya beraktifitas tanpa kekerasan. Cukup banyak penganut agama militasi, yaitu bahasa perjuangan sebagiannya menggunakan modus berperang, menyerang, membalas serangan, berjuang atas mandat suci dan berjuang dengan alat-alat yang cocok dalam menjalankan tugas.
Tidak sedikit masyarakat awam bersikap ekstrem dan eksesif dalam beragama. Menurut Yusuf Qardhawi(1981), ada beberapa indikator religius extremisme:
Ø  Pertama, fanatisme dan intoleransi, sebagai akibat dari prasangka (prejudice), kekakuan (rigidity), dan kepicikan pandangan (lack of insight), kemudian menggiring mereka untuk memaksa orang lain, baik dalam bentuk terorisme intelektual seperti fitnah dan tuduhan penganut bid’ah (mengada-ngada), kafir, fasik (menyimpang), murtad.
Ø  Kedua, berlebihh-lebihan atau melampaui batas, misalnya ada saja kelompok agama yang cenderung mengambil garis keras(hard-line) yang hobi berdemonstrasi dengan makian, hasutan dan bahkan ancaman bom. Para penganjur agama kelompok ini mendoktrinasi orang awam dan memanipulasi solidaritas kelompok akibat kedangkalan pemahaman agama.
Ø  Ketiga, membebani orang lain tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Ø  Keempat, keras dalam memperlakukan diri sendiri dan orang lain sehingga asas praduga tak bersalah tidak pernah dihiraukan.[15]
Semua ciri ekstremisme agama yang tiranik dan tidak agaliter ini jelas membahayakan hak-hak orang lain. Ektremisme juga melahirkan bahaya dan ketidaksamaan, serta mencabut rasa aman dan perlindungan. Oleh karena itu harus ada paradigma shift dari sikap beragama yang inhumane kepada humane. Paradigma humanis ini adalah paradigma nilai, sikap, norma, praktik keberagama (religiosity) yang menduukung kehidupan tanpa kekerasan dan damai.
Mengenai hukum dan pengertian dari terorisme MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) memberi pendapat tentang terorisme, dan menegaskan bahwa terorisme sangat berbeda jauh dengan jihad, yaitu:
a.       Pengertian terorisme dan jihad
Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Sedangkan Jihad mengandung dua pengertian, yang pertama yaitu segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Yang kedua segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelan-jutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah).
b.       Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad
1.      Terorisme
Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis (faudha), tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain, dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
2.      Jihad
Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, tujuannya menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi, dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
c.       Hukum Melakukan Teror dan Jihad
1.      Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
2.      Hukum melakukan jihad adalah wajib.[16]

Di Indonesia sangat banyak terjadi terorisme yang diciptakan oleh aliran ekstrime yang mengatasnamakan agama. Tercatat terorisme terjadi sejak tahun 1981. Dibawah ini, kami mencatatkan aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia:
1.      1981
Garuda Indonesia Penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad; 1 kru pesawat tewas; 1 tentara komando tewas; 3 teroris tewas.
2.      1985
Bom Candi Borobudur 1985, 21 Januari 1985. Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad" kedua yang menimpa Indonesia.
3.      2000
·         Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
·         Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.

4.      2001
Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, 5 orang tewas.
5.      2002
Ø  Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
Ø  Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.

6.      2003
Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
7.      2004
Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
8.      2005
Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
9.      2009
Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
10.  2010
11.  2011
Bom Solo, 25 September 2011. Ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.
12.  2012
Bom Solo, 19 Agustus 2012. Granat meledak di Pospam Gladak, Solo, Jawa Tengah. Ledakan ini mengakibatkan kerusakan kursi di Pospam Gladak.[17]
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari terorisme, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus.[18]
Sikap pertama dalam paradigma humanis ini adalah moderasi. Agamawan ataupun awam yang moderat akan cenderung santun dan seimbang. Santun dalam menjalankan agamanya dan interaksi sosial. Seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, individual dan sosial, serta dalam hubungan dengan tuhan, manusia, dan lingkungan alam. Mereka yang moderat akan menjunjung keadilan dan kearifan dalam bersikap, tidak gampang terhasut, marah, menuduh, ataupun memaksa.
Cendekiawan muslim Nurcholish madjid (cak nur) berkata, kita umat beragama berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran bahwa agama sama sekali tidak terkait dengan terorisme untuk mengatasi simpangsiuran pengertian dan pemahaman dikalangan masyarakat nasional dan internasional. Terorisme dengan terorisnya adalah teror dan kejahatan atas kemanusiaan sementara agama adalah sesuatu yang selalu melindungi dan menjaga manusia. Terorisme dan agama yang keduanya secara adil bertolak belakang. Pengertian harus benar-benar dipahami dahulu untuk mencegah aksi negatif yangg sebenarnya bisa dihindarkan.[19]
Dalam kelompok Barat paling tidak ada Dua kelompok besar. Pertama, adalah mereka yang selalu mengait-ngaitkan setiap peristiwa teror dengan agama islam. Stigmatisasi semacam itu adalah trauma sejarah yang luas, bagi kelompok ini agamalah penyebab terorisme. Bahkan ada di antara mereka yang pindah agama atau anti agama sama sekali. Kelompok kedua lebih berfikir jernih dan arif. Mereka berpendapat bahwa teror biasa terjadi dimana-mana dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Mereka bahkan mulai tertarik untuk mengetahui apa itu agama. Gejala semaraknya kajian-kajian agama di barat menunjukkan proposal dialog antar agama dan peradaban semakin mendapat tempat dikalangan ini.
Setiap aksi perusakan apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan  ideologi keagamaan diyakini sangat membahayakan  dan karena itu tidak bisa ditolerir siapapun. Meski sering kali sulit ditemukan faktor-faktor penyebab teror tampaknya bisa dilihat dari suatu pola umum, bahwa teror dengan skala besar dilakukan menarik perhatian atau mengalihkan perhatian dari sesuatu, menumbuhkan sentimen permusuhan antar umat beragama dan kelompoik, dan mengakibatkan situasi kacau negeri dan dunia.
Dalam kenyataan sejarah agama bisa di jadikan alat pembenar terorisme ketika penghayatan agama seseorang atau kelompok tertentu rentan, sementara ada faktor lain politik atau ekonomi yang begitu kuat dan sering akumulatif, maka keberagamaan pada saat itu terkalahkan oleh faktor-faktor yang lebih kuat sehingga yang muncul kemudian adalah nafsu pemaksaan dan kekerasan.
Ekstremitas faham dan gerakan cenderung membawa fanatisme, kekerasan dan bahkan terorisme. Pada kelompok-kelompok ekstrim, pemahaman teologis yang parsial dan ekstrim mendorong tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan yang dianggap benar. Agama dianggap melegimitasi tindakan kekerasan untuk mencegah kekerasan yang lebih besar dan berkepanjangan. Kelompok ekstrem berkeyakinan kekerasan harus dilakukan demi mencapai kondisi ideal menurut ideologi mereka. Keberagamaan yang  mampu menolak terorisme selalu berawal dari sikap keberagamaan yang moderat. Bagi kalangan moderat, perdamaian antar kelompok manusia memang rumit dan kompleks. Tetapi bukan sesuatu yang mustahil dicapai meski manusia sering dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit, pilihan moderat (wasathan) akan menjamin kearifan berfikir dan bertindak.[20]
Itulah sedikit ulasan tentang terorisme dan bahaya dari terorisme. Kita sebagai warga NU harus bias bersikap moderat dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Harus berusaha untuk menjadi orang yang bermanfaat bagi yang lain.



[1] Kbbi.web.id diakses tgl 05-12-1015
[2] Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer, (Jakarta: Amzah, 2006), hlm. 202.
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Pluralisme diakses tgl 06-12-2015.
[4] Keterangan bapak Wadud Khasyful Humam dalam perkuliahan tanggal 09-12-15.
[5] Muhammad Thahhan Musthafa, Rekontruksi Pemikiran Menuju Gerakan Islam Modern, (Solo: Era Intermedia, 2000), hlm. 87.
[6] http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekulerisme-agama.htm#.VmECSl47DIU diakses tgl 12-12-15.
[7] M. Najih Maimun, Membuka Kedok Tokoh-Tokoh Liberal Dalam Tubuh NU, (Sarang: Toko Kitab Alanwar 1, 2012), hlm.257-258.
[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Pluralisme diakses tgl 07-12-2015.
[9] M. Najih Maimun, Membuka Kedok Tokoh-Tokoh Liberal Dalam Tubuh NU, hlm.258-259.
[10] https://stpakambon.wordpress.com/p-l-u-r-a-l-i-s-m-e/ diakses pada tgl 07-12-2015
[12] http://millaana.blogspot.co.id/2013/04/isu-isu-islam-kontemporer.html diakses tgl 14-12-15.
[13]  Efendi Nur Ma’mun, Meluruskan Makna Jihad dan Terorisme,(Semarang, 2006), hlm. 23.
[14] Efendi Nur Ma’mun, Meluruskan Makna Jihad dan Terorisme, hlm. 42.
[16] https://mizanuladyan.wordpress.com/2012/08/29/fatwa-majelis-ulama-indonesia-nomor-3-tahun-2004-tentang-terorisme/ diakses tgl 16-12-15.
[17] https://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme_di_Indonesia diakses tgl 13-12-15.
[18] https://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme diakses tgl 15-12-15.
[19] Muhammad Ali, Teologi Plural-Multikural, (Jakarta: Buku Compas, 2003), hlm. 108.
[20] Muhammad Ali, Teologi Plural-Multikural, hlm. 128.

1 komentar: