1.
Definisi
Islam kontemporer
Islam
artinya agama yang diajarkan Nabi Muhammad berpedoman pada kitab suci Al-quran
yang diturunkan kedunia melalui wahyu Allah SWT. Kontemporer artinya pada waktu
yang sama, semasa, sewaktu, pada masa kini, dewasa ini.[1]
Jadi, menurut bahasa islam kontemporer adalah
agama yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Pada masa lampau dan berkembang
hingga sekarang.
Sedangkan menurut istilah, Islam
kontemporer adalah gagasan untuk mengkaji islam sebagai nilai alternatif baik
dalam perspektif interprestasi, tekstual maupun kajian kontekstual mengenai
kemampuan islam memberikan solusi baru kepada temuan-temuan disemua dimensi kehidupan dari masa lampau hingga sekarang.[2]
Setiap pemeluk
agama yang taat memilih sikap menjauhi fanatisme buta, dan membangun
ketaatannya berdasarkan pengetahuan yang benar terhadap agama-agama yang di peluk.
Selain itu, ia pun harus memiliki kesadaran yang utuh akan aspek-aspek
universal yang terkandung dalam setiap agama.
Dewasa ini, banyak yang mengartikan
Islam secara harfiah dan ingin mengembalikan Islam seperti zaman dahulu dan
cenderung kaku. Alhasil banyak aliran-aliran yang muncul yang sering disebut
ekstrim kanan atau kelompok yang suka dengan kekerasan, kekacauan, keributan
dan menganggap agamanya paling benar dan agama selainnya salah. Mereka
menganggap dalam menyebarkan agama Islam harus dengan jalan fisabilillah atau peperangan sehingga nahi munkar di muka bumi ini akan sirna
dan menjadi Negara Islam yang damai dan tentram. Tetapi kenyataanya, semua
berbanding terbalik dengan apa yang mereka inginkan, bukan menciptakan
perdamaian tetapi menimbulkan peperangan, tidak menciptakan Negara Islam dan
damai, tetapi menciptakan Negara yang penuh dengan kekacauan dan kehancuran.
Aliran-aliran yang dianggap ekstrim kanan diantaranya radikalisme, FPI,
fundamentalisme, terorisme dan lain-lain.
Selain ekstrim kanan, dewasa ini,
dalam Islam kontemporer banyak aliran yang disebut ekstrim kiri. Mereka tidak
berdakwah dengan kekerasan, melainkan mereka lebih leluasa dan lebih bebas
dalam berfikir dan menentukan hokum. Mereka menganggap bahwa pintu ijtihad
belum tertutup. Mereka lebih leluasa menggunakan akalnya untuk menentukan suatu
hokum dan melihat realita dengan menyesuaikan sesuai keadaan, sehingga menurut
mereka akan menciptakan Islam yang universal dan dapat diterima oleh semua
kalangan masyarakat. Ini sangat berbahaya, karena bila ini dibiarkan, maka akan
merusak umat Islam karena mereka dengan seenaknya membuat hokum sesuai tatanan
adat yang ada. Diantara aliran-aliran ektrim kiri adalah liberalisme,
sekularisme, pluralism, JIL dan lain-lain.
Dibawah ini akan saya ulas hal yang
masih hangat dibicarakan disekeliling kita yaitu pluralisme dan terorisme. Kami
akan memaparkan sedikit agar kita tahu apa itu pluralisme dan terorisme,
sehingga nanti kita tidak terjerumus kedalamnya dan menjadi umat
yang rahmatallil alamin sesuai dengan
ajaran kita.
2.
Pluralisme
Pluralisme (bahasa Inggris: pluralism), terdiri dari dua kata plural (beragama) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman,
atau bermacam-macam paham.[3]
Sedangkan
menurut istilah Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak
tunggal. Ada Pluralisme dalam agama, hukum, moral, filsafat dan lain
sebagainya.
Orang pertama yang memperkenalkan istilah pluralisme
adalah William Candwell Smith, John Hick dan Hans Kung.[4]
Pluralisme secara pemikiran dan praktek mengharuskan
semua orang yang menikmati eksistensinya sebagai warga negara untuk berbagi
peran dalam rangka
meraih tujuan bersama, yang dengan melaluinya mereka menuai hasil dari yang di
sebut sebagai “ manajemen hidup bersama”, yang menjamin toleransi berpolitik,
iklim dialogis dan pengakuan terhadap orang lain (baik eksistensin, pendapat,
maupun sikapnya).[5]
Banyak dari agama yang memandang tentang pengertian
pluralisme, diantaranya:
a.
Pandangan Islam
Pada
tanggal 28 Juli 2005 MUI menerangkan:
1. Pluralisme agama adalah suatu paham
yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap
agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh
mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan
hidup berdampingan di surga.
- Pluralitas
agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu
terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
- Liberalisme
agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan
akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang
sesuaid engan akal pikiran semata.
- Sekulerisme
agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan
untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama
manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kedua
: Ketentuan Hukum
- Pluralisme,
Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian
pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
- Umat
Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
- Dalam
masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti
haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan
ibadah pemeluk agama lain.
- Bagi
masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas
agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah,
umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial
dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.[6]
Dalam
QS. Al-hujarat:13 yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakankalian dari laki-laki dan perempuan dan kami menjadikan kalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah
SWT”
Ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan
keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam
(pluralitas), namun sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralism).
Allah juga berfirman dalam QS. Al-hajj: 71 yang artinya:
“Dan mereka menyembah
selain Allah, apa yang Allah tidak menurunkan keterangan tentang itu, dan apa
yang mereka sendiri tiada mempunyai pengetahuan terhadapnya. Dan bagi
orang-orang yang zalim sekali-kali tidak ada seorang penolongpun.”
Ayat ini menegaskan bahwa agama-agama selain Islam itu
sesungguhnya menyembah kepada Allah SWT. Lalu bagaimana bisa mengakui ide
pluralisme yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama benarnya dan menyembah
kepada Tuhan yang sama?
Dalam riwayat lain, Allah SWT menegaskan:
“Sesungguhnya agama yang diridloi di
sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imron: 91)[7]
b. Pandangan Kristen
Paus
Yohannes Paulus II, tahun 2000, mengeluarkan
Dekrit Dominus Jesus.
Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan
kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya pengantar keselamatan
Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus.
c. Pandangan Hindu
Setiap
kali orang Hindu mendukung Universalitasme Radikal, dan secara bombastic
memproklamasikan bahwa semua agama adalah sama, dia melakukan itu atas kerugian
besar dari agama Hindu yang dai katakana dia cintai. (Dr. Frank Gaetano
Morales, cendekiawan Hindu).[8]
Dari pandangan agama-agama di atas,
bahwa memang semuanya tidak setuju adanya aliran pluralisme. Kalau ada
pertanyaan “Apa semua agama itu sama?’. Maka jawaban kami adalah jelas sangat berbeda. Masing-masing
agama tentu saja berbeda-beda. Dari tata cara ibadahnya beda, berbeda juga
kitab sucinya, dan berbeda hal-hal lainnya meskipun ada sisi kesamaan tertentu
diantaranya.”
Coba cermati “Sapi, kerbau,
gajah, kambing, domba, rusa, babi, dan anjing adalah binatang yang memiliki empat
kaki. Apakah kita bisa mengatakan bahwa sapi sama dengan kerbau, kerbau sama
dengan gajah, kambing sama dengan domba, dan seterusnya sehingga semua binatang
yang berkaki 4 itu sama?” Ya enggak kan.
Kalau
memang jelas berbeda, kenapa mesti disama-samakan? Kalau memang semestinya
berbeda kenapa harus diseragamkan? Kalau memang realitanya seluruh agama itu
berbeda, kenapa harus disatukan?
Lahirnya gagasan mengenai pluralisme
(agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua diantaranya adalah:
1. Adanya keyakinan masing-masing
pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanya lah
yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga menyakini
bahwa merekalah umat pilihan. Menurut kaum pluralis, keyakinan-keyakinan inilah
yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antar
pemeluk agama. Karena itu, menurut mereka, diperlukan gagasan pluralisme
sehingga agama tidak lagi berwajah eksklusif dan memicu terjadinya konflik.
2. Faktor kepentingan ideologis dan
kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi,
hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah
sebuah gagasan yang terus disuarakan kapitalisme global yang digalang Amerika
Serikat untuk menghalang kebangkitan umat.
Karena itu, jika ditinjau dari aspek
sejarah, faktor pertama bolehlah diakui sebagai alas an awal munculnya gagasan
pluralisme agama. Namun selanjutnya, factor dominan yang memicu maraknya isu
pluralisme agama adalah niat barat untuk makin mengokohkan dominasi
kapitalismenya, khususnya atas dunia Islam.
Bahaya-bahaya aliran pluralisme
diantaranya:
a. Penghapusan identitas-identitas
agama. Dalam kasus Islam, misalnya barat berupaya mempreteli identitas Islam.
Contohnya, pemakaian hijab (jilbab) oleh Muslimah dalam kehidupan umum
dihalangi demi menjaga wilayah publik yang sekuler dari campur tangan agama.
Lebih jauh, penegakan syari’ah Islam dalam negarapun pada akhirnya terus
dicegah karena dianggap bisa mengancam pluralisme. Ringkasnya, pluralisme agama
menegaskan adanya secularism (pemisahan agama dari kehidupan).
b. Munculnya agama-agama baru yang
diramu dari berbagai agama yang ada. Contohnya aliran Ahmadiyyah, Jamaah
Salamullah dan lain-lain. Dengan alasan pluralisme juga, mereka menolak
pelarangan terhadap berbagai aliran tersebut, meski itu berarti penodaan
terhadap Islam.
c. Pluralisme agama tidak bisa
dilepaskan dari agenda penjajahan barat melalui isu globalisasi. Globalisasi
merupakan upaya penjajah barat untuk mengglobalkan nilai kapitalismenya,
termasuk didalamnya gagasan agama baru yang bernama pluralisme agama. Karena
itu, jika kita menerima pluralisme agama berarti harus siap menerima kapitalisme itu sendiri.[9]
Inilah aliran pluralisme, yang
sangat berbahaya dan mengancam kita yang sesungguhnya telah dan sedang
mengancam kita dan kaum muslim saat ini.
Upaya atau cara agar kita tidak
terjerumus kedalamnya adalah dengan menguatkan diri kita atau jiwa kita dengan
faktor-raktor dari internal maupun eksternal, diantaranya:
a. Penguatan internal
·
Pendalaman dan pemahaman identitas sendiri dengan lebih tepat,
mendalam dan lengkap
·
Pendewasaan dan peningkatan kwalitas diri. Sebagai manusia pada umumnya maupun secara khusus sebagai orang
beragama dan beriman, beradat dan berbudaya, berakhlak dan bermoral, berbangsa
dan bernegara, melalui pengajaran, pelatihan dan pembinaan untuk
meningkatan penetahuan, ketrampilan dan kepribadian, dengan penekanan pada
pengakaran nilai-nilai hidup (kemanusiaan, keagamaan/keimanan, kebudayaan, dan
kemasyarakatan/ kenegaraan) serta penerapannya dalam parktek hidup sehari-hari.
·
Revitalisasi (pemantapan diri, posisi, peran/fungsi/makna) melalui:
introspeksi, koreksi atau pembaharuan, pelestarian dan pengembangan internal
secara kontekstual dan berkelanjutan.
b. Penguatan eksternal
v Pengenalan atau pendalaman dan
pemahaman satu sama lain melalui dialog (komunikasi), keterbukaan dan proses
belajar timbal balik, secara proporsional.
v Membangun hidup bersama yang rukun
dan toleran dalam suasana persaudaraan lintas kelompok yang berbeda secara
berkelanjutan.
v Menanamkan dan mengembangkan
kejujuran, ketulusan dan kepercayaan satu sama lain.
v Mencari dan mengembangkan bersama
simpul kerukunan dan kesatuan dalam kemajemukan.
v Mengembangkan solidaritas sosial dan
persaudaraan sejati lintas kelompok yang berbeda (agama, suku, ras, dll) dalam
tindakan konkrit atau praktek hidup yang nyata dan aktual.
v Membangun kerjasama lintas kelompok
yang berbeda dalam bidang pendidikan (pengajaran, pelatihan dan pembinaan
formal maupun non-fromal), ekonomi, sosial karitatif, sosial budaya dan
politik.[10]
Sedikit gambaran dari aliran pluralisme yang mungkin sedang
hangat dan sangat tidak asing bagi kita. Semoga dengan apa yang kami paparkan,
kita menjadi tahu dan membentengi diri sekuat mungkin sehingga kita tidak masuk
dalam aliran-aliran nyleneh dan
selalu dalam Islam Ahlus sunnah wal
Jamaah dan Islam yang Rahmatan lil
Alamin.
3. Terorisme
Pengertian
atau definisi secara baku terorisme sampai saat ini masih belum ada dan terus
berkembang. Kata terorisme definisinya tidak di temukan dari kalangan
Ulama terdahulu, sebab istilah tersebut digunakan bermula dari idelogi Eropa
pada masa revolusi Perancis tahun 1789-1794 M. Manusia pada zaman inipun masih
berselisih dalam memberikan definisi tentang terorisme, padahal terorisme
adalah kalimat yang paling banyak digunakan
di tahun-tahun terakhir ini,
yang mana
sering dihubung-hubungkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok yang tidak diakui oleh pemerintah yang secara terpisah berupaya
mendapatkan kekuasaan atau pengaruh. Walaupun kelompok ini tidak bisa melakukan
pembunuhan (pembantaian) dalam skala besar seperti yang dilakukan pemerintah
dengan kekuatan militernya. Tetapi lebih sering lagi aksi terorisme dilandasi
oleh kepentingan-kepentingan agama kadang bersamaan dengan faktor-faktor lain,
kadang juga sebagai motivasi primer yang menampilkan aksi-aksi terorisme.
Persepsi umum dimana kekerasan agama muncul secara global dalam dekade XX
dikarenakan adanya catatan peristiwa aksi kekerasan semacam itu.[11]
Teror berasal dari bahasa latin, terrere, artinya
menimbulkan rasa gemetar dan cemas. Terorisme berarti
menakut-nakuti (to terrify). Kata ini secara umum digunakan dalam
pengertian politik, sebagai suatu serangan terhadap tatanan sipil, semasa
Pemerintah Teror Revolusi Perancis akhir abad ke-18. Menurut bahasa: “terorisme
adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan orang menjadi panik, takut
gelisah, tidak aman dan menimbulkan gangguan dalam bidang kehidupan dan
interaksi manusia”.[12]
Sedangkan menurut syari’at: “terorisme adalah
segala sesuatu yang menyebabkan goncangan keamanaan, pertumpahan darah,
kerusakan harta atau pelampauan batas dengan berbagai bentuknya”.[13] Dari berbagai
catatan sejarah, kejadian yang melanda umat saat ini, bahwa kejadian dan aksi
tidaklah
keluar dari dua
perkara, yaitu:
a. Terorisme fisik
Peristiwa yang
sekarang terjadi puncak sorotan masyarakat,berupa peledakan, penculikan, bom
bunuh diri, pembajakan dan seterusnya.
b. Terorisme idiologi
(pemikiran/pemahaman)
Dengan
menjelaskan segala pemikiran menyinpang dan menyempal dari tuntunan Islam yang
benar. Sebab ideologi
tersebut merupakan cikal bakal munculnya terorisme fisik dan apabila tidak di
berantas akan senantiasa menjadi ancaman serius di masa yang akan datang.[14]
Definisi dan kriteria teroris harus disepakati semua
pihak, Marty nata legawa direktur organisasi internasional departemen luar
negeri berpendapat, terorisme yang dipahami bersama adalah tindakan untuk
mencapai cita-cita politik yang dibungkus dalam kekerasan guna
menciptakan teror dan memakan korban rakyat sipil tidak berdosa.
Kusnato anggoro dari center for Strategic and
International Studies (CSIS) terorisme merupakan kegiatan untuk menciptakan
kekhawatiran dengan tujuan pokok mengubah kebijakan dengan tindak kekerasan
sebagai instrumen di indonesia, menurut kusnanto kelompok laskar jihad bukan
berarti terorisme. Gerakan komando jihad juga sulit dianggap teroris karena
tidak memiliki ideologi dan tujuan yang jelas serta berskala kecil. Sementara
peledakan bom jelas merupakan teror, karena menciptakan kekhawatiran luar
biasa.
Mengikuti definisi di atas gerakan islam garis keras
tidak identik dengan teroris. Seperti kata K.H Hasyim Muzadi “orang islam yang
berwawasan keras kalau dia keras-kerasnya sendiri, apa hubungannya dengan teroris. Baru
disebut teroris kalau dia berbuat deskruktif diluar dirinya. Mana yang domestik
mana yang bagian dari terorisme internasional dan mana yang wacana yang keras
tanpa mereka melakukan kekerasan tanpa melanggar hukum. Perlu dibedakan
kelompok militan agama yang memiliki kepekaan tinggi terhadap masalah sosial
dan bergerak mengatasinya dengan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan yang
baik dan mencegah kemungkaran) dengan kelompok militan yang memang menggunakan teror dan kekerasan. Militasi agama mengambil
banyak bentuk. Meski sebagian kaum militan cenderung beraksi dengan kekerasan
dan teror, sebagian lainnya beraktifitas tanpa kekerasan. Cukup banyak penganut
agama militasi, yaitu bahasa perjuangan sebagiannya menggunakan modus berperang,
menyerang,
membalas
serangan,
berjuang atas
mandat suci dan berjuang dengan alat-alat yang cocok dalam menjalankan tugas.
Tidak sedikit masyarakat awam bersikap ekstrem dan
eksesif dalam beragama. Menurut Yusuf Qardhawi(1981), ada beberapa
indikator religius extremisme:
Ø Pertama, fanatisme dan
intoleransi, sebagai akibat dari prasangka (prejudice), kekakuan (rigidity),
dan kepicikan pandangan (lack of insight), kemudian menggiring mereka untuk
memaksa orang lain, baik dalam bentuk terorisme intelektual seperti fitnah dan
tuduhan penganut bid’ah (mengada-ngada), kafir, fasik (menyimpang), murtad.
Ø Kedua,
berlebihh-lebihan atau melampaui batas, misalnya ada saja kelompok agama yang
cenderung mengambil garis keras(hard-line) yang hobi berdemonstrasi
dengan makian, hasutan dan bahkan ancaman bom. Para penganjur agama kelompok ini
mendoktrinasi orang awam dan memanipulasi solidaritas kelompok akibat
kedangkalan pemahaman agama.
Ø Ketiga, membebani
orang lain tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Ø Keempat, keras dalam
memperlakukan diri sendiri dan orang lain sehingga asas praduga tak bersalah
tidak pernah dihiraukan.[15]
Semua ciri ekstremisme agama yang tiranik dan tidak
agaliter ini jelas membahayakan hak-hak orang lain. Ektremisme juga
melahirkan bahaya dan ketidaksamaan, serta mencabut rasa aman dan perlindungan. Oleh karena itu
harus ada paradigma shift dari
sikap beragama yang inhumane kepada humane. Paradigma humanis ini adalah
paradigma nilai, sikap, norma, praktik keberagama (religiosity) yang menduukung
kehidupan tanpa kekerasan dan damai.
Mengenai hukum dan pengertian dari terorisme MUI (Majlis
Ulama’ Indonesia) memberi pendapat tentang terorisme, dan menegaskan bahwa
terorisme sangat berbeda jauh dengan jihad, yaitu:
a. Pengertian
terorisme dan jihad
Terorisme
adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan
ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian
dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu
bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat
trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary
crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Sedangkan
Jihad mengandung dua pengertian, yang pertama yaitu segala usaha dan upaya
sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan
menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga
disebut al-qital atau al-harb. Yang kedua segala upaya yang sungguh-sungguh dan
berkelan-jutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai
kalimatillah).
b. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad
1. Terorisme
Sifatnya
merusak (ifsad) dan anarkhis (faudha), tujuannya untuk menciptakan rasa takut
dan atau menghancurkan pihak lain, dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa
batas.
2. Jihad
Sifatnya
melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan, tujuannya
menegakkan agama Allah dan atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi,
dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran
musuh yang sudah jelas.
c. Hukum
Melakukan Teror dan Jihad
1. Hukum
melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun
negara.
2. Hukum
melakukan jihad adalah wajib.[16]
Di
Indonesia sangat banyak terjadi terorisme yang diciptakan oleh aliran ekstrime
yang mengatasnamakan agama. Tercatat terorisme terjadi sejak tahun 1981.
Dibawah ini, kami mencatatkan aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia:
1. 1981
Garuda Indonesia Penerbangan 206,
28 Maret
1981.
Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia
dari Palembang ke Medan
pada Penerbangan dengan pesawat DC-9
Woyla berangkat dari Jakarta
pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan
perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris
yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin
dan granat,
dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad;
1 kru pesawat tewas; 1 tentara komando tewas; 3 teroris tewas.
2.
1985
Bom Candi Borobudur 1985,
21 Januari
1985.
Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad"
kedua yang menimpa Indonesia.
3.
2000
·
Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September
2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90
orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
·
Bom malam Natal, 24 Desember
2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal
di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya
serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
4.
2001
5.
2002
Ø Bom Tahun Baru, 1 Januari
2002.
Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang
tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat
ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
Ø Bom Bali,
12 Oktober
2002. Tiga ledakan mengguncang Bali.
202 korban yang mayoritas warga negara Australia
tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado,
Sulawesi Utara, bom rakitan juga
meledak di kantor Konjen Filipina,
tidak ada korban jiwa.
6.
2003
Bom JW Marriott, 5 Agustus
2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott.
Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
7.
2004
Bom Kedubes Australia,
9 September
2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia.
5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan
kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia,
dan Gedung BNI.
8.
2005
Bom Bali,
1 Oktober
2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102
lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant,
Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
9.
2009
Bom Jakarta,
17 Juli
2009.
Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton,
Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
10.
2010
11.
2011
Bom Solo,
25 September
2011.
Ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton,
Solo,
Jawa Tengah
usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri
tewas dan 28 lainnya terluka.
12.
2012
Bom Solo,
19 Agustus
2012.
Granat meledak di Pospam Gladak, Solo,
Jawa Tengah.
Ledakan ini mengakibatkan kerusakan kursi di Pospam Gladak.[17]
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh
suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh
Indonesia sebagai akibat dari terorisme, merupakan kewajiban pemerintah untuk
secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku
dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas
utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat
hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan
lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai
untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah Indonesia merasa perlu
untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu
dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1
tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang
dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP
dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan
Hukum Pidana yang bersifat khusus.[18]
Sikap pertama dalam paradigma humanis ini adalah
moderasi. Agamawan ataupun awam yang moderat akan cenderung santun dan
seimbang. Santun dalam menjalankan agamanya dan interaksi sosial. Seimbang
dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, individual dan sosial, serta
dalam hubungan dengan tuhan, manusia, dan lingkungan alam. Mereka yang moderat
akan menjunjung keadilan dan kearifan dalam bersikap, tidak gampang
terhasut, marah, menuduh, ataupun memaksa.
Cendekiawan muslim Nurcholish madjid (cak nur) berkata,
kita umat beragama berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran bahwa agama sama
sekali tidak terkait dengan terorisme untuk mengatasi simpangsiuran pengertian
dan pemahaman dikalangan masyarakat nasional dan internasional. Terorisme
dengan terorisnya adalah teror dan kejahatan atas kemanusiaan sementara agama
adalah sesuatu yang selalu melindungi dan
menjaga manusia. Terorisme dan agama yang keduanya secara adil
bertolak belakang. Pengertian harus
benar-benar dipahami dahulu untuk mencegah aksi negatif yangg sebenarnya bisa
dihindarkan.[19]
Dalam kelompok Barat paling tidak ada Dua kelompok besar.
Pertama, adalah mereka
yang selalu mengait-ngaitkan setiap peristiwa teror dengan agama islam.
Stigmatisasi semacam itu adalah trauma sejarah yang luas, bagi kelompok ini
agamalah penyebab terorisme. Bahkan ada di antara mereka yang pindah agama atau
anti agama sama sekali.
Kelompok kedua
lebih berfikir jernih dan arif.
Mereka berpendapat bahwa teror biasa terjadi dimana-mana dan bisa dilakukan
oleh siapa saja. Mereka bahkan mulai tertarik untuk mengetahui apa itu agama.
Gejala semaraknya kajian-kajian agama di barat menunjukkan proposal dialog
antar agama dan peradaban semakin
mendapat tempat dikalangan ini.
Setiap aksi perusakan apalagi jika dilakukan dengan
mengatasnamakan ideologi keagamaan diyakini sangat membahayakan dan
karena itu tidak bisa ditolerir siapapun. Meski sering kali sulit ditemukan
faktor-faktor penyebab teror tampaknya bisa dilihat dari suatu pola umum, bahwa
teror dengan skala besar dilakukan menarik perhatian atau mengalihkan perhatian
dari sesuatu, menumbuhkan sentimen permusuhan antar umat beragama dan
kelompoik, dan mengakibatkan situasi kacau negeri dan dunia.
Dalam kenyataan sejarah agama bisa di jadikan alat
pembenar terorisme ketika penghayatan agama seseorang atau kelompok tertentu
rentan, sementara
ada faktor lain
politik atau ekonomi yang begitu kuat dan sering akumulatif, maka keberagamaan
pada saat itu terkalahkan oleh faktor-faktor yang lebih kuat sehingga yang
muncul kemudian adalah nafsu pemaksaan dan kekerasan.
Ekstremitas faham dan gerakan cenderung membawa
fanatisme, kekerasan
dan bahkan
terorisme. Pada kelompok-kelompok ekstrim, pemahaman teologis yang parsial dan
ekstrim mendorong tindakan kekerasan untuk mencapai tujuan yang dianggap benar.
Agama dianggap melegimitasi tindakan kekerasan untuk mencegah kekerasan yang
lebih besar dan berkepanjangan. Kelompok ekstrem berkeyakinan kekerasan harus
dilakukan demi mencapai kondisi ideal menurut ideologi mereka. Keberagamaan
yang mampu menolak terorisme selalu berawal dari sikap keberagamaan yang
moderat. Bagi kalangan moderat, perdamaian antar kelompok manusia memang rumit
dan kompleks. Tetapi bukan sesuatu yang mustahil dicapai meski manusia sering
dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit,
pilihan moderat (wasathan) akan menjamin kearifan berfikir dan bertindak.[20]
Itulah sedikit ulasan tentang
terorisme dan bahaya dari terorisme. Kita sebagai warga NU harus bias bersikap
moderat dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang
lain. Harus berusaha untuk menjadi orang yang bermanfaat bagi yang lain.
[1]
Kbbi.web.id diakses tgl 05-12-1015
[4]
Keterangan bapak Wadud Khasyful Humam dalam perkuliahan tanggal 09-12-15.
[5] Muhammad Thahhan Musthafa,
Rekontruksi Pemikiran Menuju Gerakan Islam Modern, (Solo: Era Intermedia, 2000), hlm. 87.
[6]
http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/fatwa-mui-tentang-pluralisme-liberalisme-dan-sekulerisme-agama.htm#.VmECSl47DIU
diakses tgl 12-12-15.
[7] M.
Najih Maimun, Membuka Kedok Tokoh-Tokoh
Liberal Dalam Tubuh NU, (Sarang: Toko Kitab Alanwar 1, 2012), hlm.257-258.
[9] M.
Najih Maimun, Membuka Kedok Tokoh-Tokoh Liberal
Dalam Tubuh NU, hlm.258-259.
[12] http://millaana.blogspot.co.id/2013/04/isu-isu-islam-kontemporer.html
diakses tgl 14-12-15.
[16] https://mizanuladyan.wordpress.com/2012/08/29/fatwa-majelis-ulama-indonesia-nomor-3-tahun-2004-tentang-terorisme/
diakses tgl 16-12-15.
Terima kasih banyak
BalasHapus